SOKOGURU - Banyak masyarakat Indonesia masih belum memahami cara yang tepat untuk mengajukan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, proses pengajuan ini merupakan langkah awal yang sangat penting agar bantuan bisa diterima.
Tidak sedikit warga yang sebenarnya berhak mendapatkan bansos, namun belum memperoleh hak tersebut karena belum melakukan proses pengajuan secara resmi.
Hal ini menyebabkan bantuan yang seharusnya disalurkan, justru belum sampai ke tangan penerima yang layak.
Baca Juga:
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, masyarakat perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan.
Tanpa pengajuan ini, bantuan tidak bisa langsung diterima, meskipun seseorang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua warga yang mengajukan akan otomatis menerima bantuan sosial.
Proses verifikasi dan evaluasi tetap dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Baca Juga:
Langkah awal untuk menjadi penerima bansos adalah melakukan pengajuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemensos menegaskan bahwa pengajuan ini sangat penting sebagai dasar penentuan calon penerima.
Melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesos, Kemensos menyampaikan bahwa terdapat dua cara utama yang bisa ditempuh oleh masyarakat untuk mengajukan bantuan sosial secara resmi.
Pertama, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau desa.
Baca Juga:
"Kemensos sebut ada 2 cara mengajukan bantuan sosial. Cara pengajuan yang pertama adalah melalui kelurahan atau desa," tulis akun tersebut.
Kedua, warga bisa mengajukan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kemensos sebut ada 2 cara mengajukan bantuan sosial," demikian informasi resmi yang disampaikan oleh Kemensos.
Dengan demikian, masyarakat memiliki dua opsi yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca Juga:
Mereka bisa datang langsung ke kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia secara online.
Adapun beberapa jenis bantuan sosial dari Kemensos yang tetap akan disalurkan pada tahun 2025 meliputi lima program utama.
Masing-masing program menyasar kelompok sasaran yang berbeda sesuai kebutuhan.
Jenis bantuan tersebut antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), Program Yatim Piatu (YaPi), dan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).
Baca Juga:
Semua program tersebut dipastikan tetap berlanjut pada tahun 2025.
Dengan memahami cara mengajukan bantuan sosial dan mengetahui jenis program yang tersedia, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mendapatkan haknya.
Pastikan untuk mengikuti prosedur resmi agar bantuan bisa segera diterima. (*)